Pemkab Murung Raya Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Puruk Cahu, Kabar Borneo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari Perpres 21/2023 serta arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja di bulan suci.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan produktivitas kerja tetap terjaga sambil memberi kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Berikut jadwal kerja selama Ramadan:
- Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.
- Sabtu (bagi yang bekerja): Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam mengatur jam kerja, dengan ketentuan tetap memenuhi total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
“Kami berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan,” ujar Rahmat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Murung Raya berupaya menciptakan keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.(Red)
Posting Komentar