Puruk Cahu, Kabar Borneo News – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) menggelar pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) guna memperkuat peran masyarakat dalam perlindungan anak. Kegiatan ini berlangsung pada 24–25 Juli 2025 di Aula Bappedalitbang Murung Raya.(24/07/2025)
Pelatihan ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai unsur, antara lain TP PKK kabupaten dan kecamatan, kepala puskesmas, Kapolsek, Damang/Ketua Adat, UPTD PPA, Forum PUSPA, serta perwakilan dari seluruh kecamatan di Murung Raya.
Dalam laporannya, Sekretaris DP3ADALDUKKB, Daniel Patandianan, S.KM., menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan membentuk gerakan masyarakat yang aktif dan terorganisir untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, eksploitasi, serta penelantaran anak di tingkat desa dan kelurahan.
Hadir sebagai narasumber, L. Kekek Apriani DH dari Srikandi Foundation, yang juga merupakan fasilitator nasional PATBM. Kegiatan ini didanai melalui APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Mewakili Bupati Murung Raya, Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, A.P., M.M., membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keprihatinan atas maraknya kekerasan terhadap anak, yang menurut data SIMFONI PPA mencapai 15 kasus di Murung Raya sepanjang 2024–2025. Namun, angka ini diyakini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kekerasan terhadap anak adalah bentuk kejahatan kemanusiaan. Karena itu, kita semua harus terlibat aktif dalam pencegahan. PATBM adalah ujung tombak perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan,” tegas Rahmat.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya deteksi dini, layanan awal bagi korban, serta pembangunan jejaring antar-lembaga untuk penanganan kasus.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan layak bagi anak-anak, sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak.
(Kln)
0 Komentar