Lita Norfiana Sampaikan Laporan Panitia Kerja DPRD Mura pada Rapat Paripurna Ke-7
Puruk Cahu, Kabar Borneo News— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat, Senin (8/9/2025).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dua Raperda, sekaligus penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyerahan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo, staf ahli Bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, pejabat TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Pelaksana yang juga anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Lita Norfiana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Tim Pemerintah Daerah bersama Panitia Kerja DPRD terhadap dua buah Ranperda.
Ranperda pertama yaitu tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya. Laporan menyebutkan pencabutan dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru, di antaranya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Ranperda kedua yaitu tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dalam laporannya, Lita Norfiana menyampaikan beberapa poin perbaikan, antara lain penguatan peran keluarga serta keterlibatan unsur masyarakat dan dunia usaha dalam keanggotaan gugus tugas anak, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku.
“Atas hasil pembahasan tersebut, Tim Panja dan Tim Pemerintah sepakat serta menyetujui Ranperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk dapat disahkan pada sidang paripurna hari ini,” ujar Lita Norfiana.
Sebelum menutup laporannya, Lita juga meminta komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran yang memadai demi pelaksanaan perda tersebut, serta memberikan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah atau surat keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai bahan bagi DPRD.
Dengan disahkannya dua Ranperda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat upaya menjadikan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak. Rapat Paripurna Ke-7 ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(Sem firdaus)
0 Komentar