Disdik Barito Utara Perkuat Tata Kelola Dana BOS 2026 Lewat Sosialisasi Juknis
Muara Teweh, Kabar Borneo News – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara kembali menggelar kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri kepala sekolah serta bendahara BOS jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, bersama Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Barito Utara. Sosialisasi tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap aturan terbaru pengelolaan dana BOS agar pelaksanaannya semakin tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Barito Utara, Samsul Astorijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS, Perda APBD Tahun Anggaran 2026, serta program kerja Tim Manajemen BOS tahun 2026.
Dalam paparannya, ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mencermati setiap ketentuan baru dalam juknis, termasuk prosedur administrasi dan pelaporan. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2026 tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni Januari–Juni dan Juli–Desember.
Samsul turut menekankan pentingnya ketepatan dan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar utama dalam penghitungan alokasi dana. Ketidaksesuaian data dapat berdampak pada jumlah dana yang diterima sekolah.
Materi sosialisasi mencakup kebijakan umum BOS Tahun Anggaran 2026, mekanisme penyaluran, tata cara pelaporan melalui sistem aplikasi terintegrasi, serta penjelasan bahwa BOSDA Tahun Anggaran 2026 tidak dialokasikan pada tahun ini.
Selain dari Tim Manajemen BOS, kegiatan tersebut juga menghadirkan Inspektorat Kabupaten Barito Utara untuk memberikan penguatan terkait pengawasan serta BPKA Kabupaten Barito Utara.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Barito Utara berharap seluruh pengelola BOS di satuan pendidikan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, demi mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.(Maulana)
Posting Komentar