DPRD dan Pemkab Murung Raya Cari Jalan Keluar untuk 775 Honorer yang Dirumahkan
Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, berkomitmen mencari solusi atas pemberhentian ratusan tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Pemberhentian tersebut dilakukan karena terbentur regulasi dari Pemerintah Pusat.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pleno DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Rabu (23/4). Rapat tersebut menghadirkan Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, serta jajaran pejabat terkait.
Bupati Heriyus menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret dengan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Surat tersebut berisi permohonan solusi agar para honorer yang dirumahkan dapat kembali bekerja.
“Kami akan mengirim surat resmi dalam waktu satu minggu ke depan kepada MenPAN-RB. Setelah ada tanggapan, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya terkait nasib para honorer ini,” ujar Heriyus.
Ia menjelaskan, keinginan untuk mengaktifkan kembali sebanyak 775 tenaga honorer tersebut harus mempertimbangkan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran KemenPAN-RB tahun 2022. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa status pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, Heriyus menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya tetap berupaya mencari payung hukum yang memungkinkan langkah tersebut diambil, mengingat kebutuhan tenaga kerja di daerah pemekaran seperti Murung Raya masih cukup besar.
Di sisi lain, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyampaikan keprihatinannya atas pemberhentian ratusan honorer tersebut. Ia memahami langkah yang diambil pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari regulasi pusat, namun berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan para honorer.
“Pada prinsipnya kami berharap persoalan ini dapat menemukan jalan keluar. Kami menunggu dalam waktu sekitar satu setengah bulan sudah ada respons dari pemerintah pusat,” kata Rumiadi.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon, serta anggota DPRD lainnya. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Hermon, Kepala BKPSDM Patusiadi, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Posting Komentar