Pemkab Murung Raya dan DPRD Bahas Raperda Pendirian Perseroda untuk Dongkrak PAD
Puruk Cahu, Kabar Borneo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Agenda tersebut juga mencakup pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya serta usulan tiga Raperda pada Masa Sidang II dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat berlangsung di Ruang Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/6/2025), dan dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin, Wakil Ketua II DPRD beserta jajaran anggota dewan, Plt. Sekda Mura, para Asisten Setda, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa pembentukan Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal dan berkelanjutan melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menegaskan bahwa Perseroda yang direncanakan diharapkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, sehingga mampu mengelola dan memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Murung Raya secara mandiri dan profesional.
Menurut Rahmanto, keberadaan Perusda sebelumnya dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil langkah konkret dengan membentuk kembali BUMD yang lebih terarah dan memiliki perencanaan matang.
Pemkab Murung Raya berharap pembahasan bersama DPRD dapat melahirkan Raperda yang komprehensif dan segera ditetapkan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, DPRD Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap rencana pendirian Perseroda. Meski demikian, sejumlah catatan penting turut disampaikan, antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), sistem tata kelola perusahaan, transparansi dan akuntabilitas, hingga kepastian aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut.
Posting Komentar