Ad

Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik


Puruk Cahu, Kabar Borneo News – Kebijakan penghapusan tenaga honorer menjadi persoalan nasional yang turut berdampak pada pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghentian tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku Februari 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Selain itu, terhitung 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut tenaga honorer baru.
Di Kabupaten Murung Raya, penghapusan tenaga honorer baru disepakati berlaku mulai 1 April 2025. Kebijakan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan asas kepedulian dan perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat setempat.
Bupati Murung Raya Heriyus bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa penghentian tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun bukanlah keinginan pemerintah daerah, melainkan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dihindari, meskipun pemerintah daerah menyadari dampaknya cukup besar. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan pertimbangan atau solusi lanjutan bagi tenaga honorer yang belum memenuhi masa kerja dua tahun atau belum masuk dalam database.
“Persoalan ini bukan hanya terjadi di Murung Raya, tetapi berlaku secara nasional. Di sisi lain, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan karena jumlah ASN di daerah ini masih terbatas. Banyak pekerjaan perkantoran yang selama ini justru ditangani oleh tenaga honorer,” ujar Rahmanto, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah pusat masih berpotensi mengalami perubahan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus menunggu arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah penerapan sistem outsourcing untuk jenis pekerjaan tertentu. Namun demikian, Rahmanto menegaskan bahwa tidak semua posisi dapat dialihkan ke skema tersebut.
Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini.
Rahmanto mengimbau para tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun agar tetap bersabar sembari menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut. Ia juga meminta masyarakat untuk menyikapi secara bijak isu-isu yang berkembang terkait kepedulian pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen mencari solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya tenaga honorer yang terdampak,” tegasnya.
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/02/penghapusan-honorer-di-murung-raya.html

Berita Terbaru

  • Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik
  • Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik
  • Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik
  • Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik
  • Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik
  • Penghapusan Honorer di Murung Raya Ikuti Aturan Pusat, Pemda Upayakan Solusi Terbaik

Posting Komentar

Ad
Ad