Ad

Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD


Puruk Cahu, Kabar Borneo News – Terhitung mulai 1 April 2025, Tenaga Honor Kontrak (Tekon) dengan masa kerja di bawah dua tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi dirumahkan.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Murung Raya guna mencari solusi atas kondisi tersebut.
“Kami akan mengajak pihak legislatif untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi bagi tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena keputusan ini berdampak pada kondisi keuangan daerah,” ujar Heriyus saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (8/4/2025).
Ia meminta para tenaga kontrak yang terdampak agar bersabar sambil menunggu hasil pembahasan bersama DPRD. Menurutnya, pemerintah daerah berharap dapat menemukan regulasi yang memiliki payung hukum jelas agar tenaga kontrak di bawah dua tahun tetap dapat menjalankan tugasnya.
Heriyus menambahkan, pembahasan bersama DPRD dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 April 2025.
Bupati Murung Raya periode 2025–2030 itu juga mengungkapkan rasa prihatin atas kebijakan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kebijakan sepihak kepala daerah.
“Kami tidak berani melanggar aturan karena ada sanksi yang harus ditanggung. Jika tetap dilakukan pengangkatan tanpa dasar hukum yang jelas dan terjadi temuan masalah keuangan, maka harus ada pengembalian kepada negara,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa sejumlah dinas, kecamatan, serta unit pelayanan lainnya masih membutuhkan tenaga kontrak di lapangan. Dampak paling terasa, menurutnya, terjadi pada sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan.
“Ada beberapa wilayah yang mengalami kekosongan pelayanan kesehatan dan pendidikan karena tenaga kontraknya masa kerja di bawah dua tahun. Ada juga yang sudah lulus PPPK namun pindah tugas ke daerah lain sehingga terjadi kekosongan. Inilah yang akan kami bahas bersama legislatif untuk mencari solusi atas kekurangan tenaga di dinas dan wilayah masing-masing,” ungkap Heriyus.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga kontrak yang terdampak dan meminta mereka untuk bersabar menunggu regulasi lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kemungkinan akan ada penerimaan sebagian tenaga melalui skema outsourcing, seperti untuk posisi penjaga malam, sopir, cleaning service, serta penjaga kebun atau taman. Namun tidak seluruh tenaga kontrak dapat diakomodasi melalui skema tersebut.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami untuk mencarikan jalan keluar yang sesuai aturan,” tuturnya.
Sebagai tambahan, Heriyus menyebutkan bahwa di sejumlah daerah lain, kebijakan merumahkan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun bahkan telah diberlakukan sejak Januari 2025.
Jika Anda ingin versi yang lebih singkat, lebih tajam (hard news), atau gaya feature yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan, saya bisa sesuaikan lagi.
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/02/tekon-di-bawah-dua-tahun-dirumahkan.html

Berita Terbaru

  • Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD
  • Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD
  • Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD
  • Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD
  • Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD
  • Tekon di Bawah Dua Tahun Dirumahkan, Bupati Murung Raya Siap Cari Solusi Bersama DPRD

Posting Komentar

Ad
Ad