Ad

Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H

thumbnail



MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk berpartisipasi aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 400/07/IKESRA/III/2026 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Bupati Barito Utara H Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu (11/3/2026), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, melalui program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan BUMD, BUMN, serta perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Utara agar dapat berpartisipasi aktif dalam program zakat, infak, dan sedekah ini. Partisipasi dari dunia usaha sangat penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar H Shalahuddin.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memfasilitasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Dengan adanya fasilitasi tersebut, diharapkan penyaluran bantuan dapat berlangsung secara tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Bupati juga menyampaikan bahwa untuk kelancaran proses pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan kontribusinya paling lambat pada 17 Maret 2026.

“Untuk tertib dan lancarnya penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima, kami berharap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga telah menyiapkan kontak person guna mempermudah koordinasi bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut.

Bupati berharap melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, kepedulian sosial dari berbagai pihak dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/03/bupati-barito-utara-himbau-perusahaan.html

Berita Terbaru

  • Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H
  • Bupati Barito Utara Himbau Perusahaan Untuk Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah Jelang Idul Fitri 1447 H

Posting Komentar

Ad
Ad