Ad

DPRD Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

thumbnail



MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Suparjan Efendi, menyatakan dukungannya terhadap langkah H. Shalahuddin yang menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suparjan Efendi di Muara Teweh, Minggu (1/3/2026). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

“Kami di DPRD sangat mengapresiasi instruksi ini. RAT bukan sekadar agenda rutin, tetapi bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus tolok ukur sehat atau tidaknya sebuah koperasi,” ujar politisi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara ini.

Menurutnya, dorongan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu koperasi unggulan merupakan visi yang tepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Ia berharap koperasi-koperasi tersebut mampu menjadi percontohan dalam tata kelola manajemen, transparansi, dan pengembangan usaha.

Suparjan juga menekankan pentingnya peran camat, kepala desa/lurah, serta perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk bersama-sama memfasilitasi pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai koperasi hanya terdaftar secara administratif, tetapi tidak berjalan secara nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD siap mendukung melalui fungsi pengawasan dan penganggaran agar program pembinaan serta pendampingan koperasi oleh dinas terkait dapat berjalan optimal.

Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026, Suparjan berharap koperasi di Barito Utara semakin profesional, sehat, dan benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/03/dprd-barito-utaradukung-instruksi.html

Berita Terbaru

  • DPRD  Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat
  • DPRD  Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat
  • DPRD  Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat
  • DPRD  Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat
  • DPRD  Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat
  • DPRD  Barito UtaraDukung Instruksi Bupati Nomor 5 thn 2026, Suparjan: Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

Posting Komentar

Ad
Ad