Ad

Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik

thumbnail



Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur ,polda kalteng mencatat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) selama 1x12 jam, mulai Minggu (8/3/2026) pukul 20.00 WIB hingga Senin (9/3/2026) pukul 08.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Meski demikian, terdapat satu kasus tindak pidana penganiayaan yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Ampah–Muara Teweh, wilayah Janah Harapan RT 012, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.


Kasus ini dilaporkan oleh F.S. (27), warga Kecamatan Raren Batuah. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adiknya, M.R.R. (20), mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Ampah.

Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 03.00 WIB ia menerima telepon dari keluarganya yang mengabarkan bahwa korban berada di Puskesmas Ampah dalam kondisi lemah akibat beberapa luka tusuk. Pelapor kemudian segera menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Setibanya di Puskesmas, pelapor melihat korban mengalami luka akibat senjata tajam. Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan polisi, terlapor diketahui berinisial M.R.E. (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 26 cm lengkap dengan sarungnya serta satu potong baju kaos berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Selain itu, dua orang saksi masing-masing R. (17) dan F. (19) turut dimintai keterangan oleh penyidik guna mendalami kronologi kejadian.

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, S.H., M.M. melalui KA SPKT Polsek Dusun Tengah AIPTU S. Tarigan menyampaikan bahwa perkara tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya(pm)

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/03/penganiayaan-dini-hari-di-ampah-kota.html

Berita Terbaru

  • Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik
  • Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik
  • Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik
  • Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik
  • Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik
  • Penganiayaan Dini Hari di Ampah Kota, Polsek Dusun Tengah Amankan Sajam Badik

Posting Komentar

Ad
Ad