Ad

Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan


Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/497/DISDIK/IV/2026 yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir jenjang SD dan SMP tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, baik negeri maupun swasta, di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut menjelang berakhirnya Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A. Surapati, menegaskan bahwa perayaan perpisahan atau wisuda harus mengutamakan aspek kesederhanaan. Pemerintah daerah menginginkan agar momentum kelulusan ini tidak berubah menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memberikan apresiasi kepada peserta didik atas pencapaian mereka selama menempuh pendidikan di sekolah.

Syahmiluddin menyatakan bahwa nilai kekeluargaan dan kebersamaan harus menjadi inti dari setiap acara yang digelar. Sekolah diminta untuk tidak berlebihan dalam merancang konsep acara agar tidak memberatkan kondisi ekonomi keluarga siswa. “Kegiatan perpisahan hendaknya mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi kepada peserta didik, bukan menjadi ajang yang memberatkan secara finansial bagi orang tua atau wali murid,” ujarnya pada Selasa (28/4/2026).

Dalam edaran tersebut, diatur secara spesifik bahwa lokasi pelaksanaan perpisahan sedapat mungkin dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya sewa gedung atau fasilitas luar yang tidak mendesak. Selain itu, poin krusial dalam edaran ini adalah larangan bagi kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa.

Larangan pungutan tersebut mencakup berbagai keperluan, mulai dari biaya seragam khusus perpisahan hingga pengadaan kenang-kenangan sekolah. Meski demikian, sekolah masih diberikan ruang untuk memfasilitasi kegiatan yang diinisiasi secara mandiri oleh siswa atau komite sekolah, dengan catatan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ketat akan diberlakukan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi norma dan aturan tersebut demi ketertiban bersama.

Syahmiluddin juga memperingatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak mematuhi kebijakan ini akan menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan berharap koordinasi yang baik antara sekolah dan pihak terkait dapat menjamin keamanan serta kelancaran acara. Melalui kebijakan ini, diharapkan momen perpisahan siswa tetap berlangsung khidmat dan bermakna tanpa meninggalkan beban materi bagi para orang tua.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/04/disdik-barito-utara-terbitkan-edaran.html

Berita Terbaru

  •  Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan
  •  Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan
  •  Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan
  •  Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan
  •  Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan
  •  Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan

Posting Komentar

Ad
Ad