ATR/BPN dan KPK Perkuat Tata Kelola Pertanahan di Murung Raya Melalui Program Strategis Nasional
Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang, termasuk di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui sejumlah program strategis yang bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa kolaborasi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan, program yang dijalankan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung penataan tata ruang, pencegahan korupsi, dan pemanfaatan aset tanah secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi program tersebut melalui peningkatan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Murung Raya semakin tertib dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat secara luas.
(Lana)
Posting Komentar