Ad

DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026


Muara Teweh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara resmi menyelenggarakan Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026. Agenda strategis ini berlangsung di Aula Bappedarida Barito Utara pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, akademisi dari LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari, serta berbagai tokoh masyarakat dan pimpinan sektor perbankan maupun BUMN/BUMD.


Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, SP., M.Si, menjelaskan bahwa landasan pelaksanaan konsultasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah tetap sinkron dengan regulasi terbaru, khususnya sistem OSS terintegrasi berbasis risiko. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan payung hukum yang kuat bagi iklim investasi di Barito Utara.


Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menghimpun masukan, ide, serta gagasan dari berbagai elemen pemangku kepentingan demi menyempurnakan naskah akademik Raperda tersebut. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan investasi dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD serta program unggulan Bupati dan Wakil Bupati. “Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait kebijakan penanaman modal di Kabupaten Barito Utara,” ujar Syahmiludin.


Dalam kesempatan yang sama, Syahmiludin turut memaparkan data pertumbuhan investasi yang cukup signifikan di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit melalui sistem OSS, sementara untuk periode Januari hingga pertengahan Mei 2026, sudah mencapai 729 NIB. Realisasi investasi pada triwulan I tahun 2026 sendiri menyentuh angka Rp819,37 miliar, yang terdiri dari PMA sebesar Rp418,44 miliar dan PMDN sebesar Rp400,92 miliar dengan serapan tenaga kerja sebanyak 1.050 orang.


Terkait infrastruktur pelayanan, Dinas PMPTSP kini tengah memprioritaskan penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, progresnya fokus pada pemenuhan sarana prasarana serta persyaratan administrasi sebelum memasuki tahap uji coba dan *soft launching*. “Pada tahap pertama nanti, Mal Pelayanan Publik akan menyediakan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” jelas Syahmiludin mengenai kesiapan fasilitas pelayanan terpadu tersebut.


Menutup laporannya, Syahmiludin menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara atas dukungan penuh terhadap kelancaran program ini. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada tim LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari serta seluruh peserta konsultasi yang telah berkontribusi. Diharapkan dengan hadirnya Raperda baru ini, efektivitas birokrasi dan daya tarik investasi di Kabupaten Barito Utara akan semakin meningkat di masa mendatang.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/05/dpmptsp-barito-utara-gelar-konsultasi_1.html

Berita Terbaru

  • DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal dan Paparkan Capaian Investasi 2026

Posting Komentar

Ad
Ad