Ad

Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat


Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pertanian terus berupaya meningkatkan transparansi dan memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan bibit perkebunan kepada masyarakat. Langkah ini diwujudkan dengan menerbitkan regulasi mengenai alur verifikasi permohonan bantuan yang wajib diikuti oleh seluruh kelompok tani di daerah tersebut. Melalui sistem yang terstruktur, diharapkan tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran atau tidak termanfaatkan secara optimal.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, H. Adi Haryadi, menegaskan bahwa pemberian bantuan hibah tanaman ini harus melewati serangkaian tahapan administrasi yang ketat serta validasi riil di lapangan. Skema pengawasan berlapis sengaja diterapkan agar stimulus dari pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan riil para pekebun. Kebijakan ini sekaligus menjadi filter untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang atau distribusi yang tidak merata.


“Pengajuan bantuan bibit perkebunan harus dilakukan melalui kelompok tani dengan melengkapi proposal dan persyaratan yang telah ditentukan. Semua usulan akan diverifikasi secara administrasi maupun teknis di lapangan,” kata H. Adi Haryadi pada Jumat (22/5/2026) di Muara Teweh. Ia memaparkan bahwa surat permohonan resmi dari kelompok tani harus mendapatkan rekomendasi dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di wilayah masing-masing.


Berkas proposal yang diajukan wajib memuat informasi komprehensif, mulai dari profil keanggotaan kelompok, letak geografis, luasan area tanam, volume kebutuhan, hingga varietas bibit yang diusulkan. Tidak hanya itu, para petani juga diwajibkan menyertakan bukti legalitas kepemilikan tanah serta titik koordinat poligon lahan yang akurat demi validitas data. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim Bidang Perkebunan akan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kesesuaian fisik lahan dengan jenis tanaman.


“Hasil verifikasi lapangan menjadi dasar penelaahan persetujuan. Jika memenuhi syarat, maka akan diterbitkan SK CPCL sebagai dasar penyaluran bantuan bibit kepada kelompok tani,” jelasnya. Sistem ini dinilai krusial untuk mendongkrak indeks produktivitas komoditas perkebunan rakyat serta memperkuat ketahanan pangan daerah. “Kami ingin bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran, dimanfaatkan dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok tani di Barito Utara,” tambahnya.


Demi menjamin keberlanjutan program, Dinas Pertanian berkomitmen untuk melakukan monitoring berkala dan mewajibkan pelaporan hasil penanaman pasca-distribusi logistik selesai dilakukan. Langkah evaluasi ini penting untuk mengukur tingkat keberhasilan tumbuh kembang tanaman di tingkat petani. Sebelumnya, instansi ini juga diketahui sangat aktif mendistribusikan stimulus sektor agraris ke berbagai pelosok kecamatan sebagai bagian dari program strategis pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/05/mekanisme-penyaluran-bantuan-bibit.html

Berita Terbaru

  •  Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat
  •  Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat
  •  Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat
  •  Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat
  •  Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat
  •  Mekanisme Penyaluran Bantuan Bibit Perkebunan bagi Kelompok Tani di Barito Utara Diperketat

Posting Komentar

Ad
Ad