Ad

Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana

Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Diskusi Publik Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030 di Aula Pertemuan Bapperida Kabupaten Murung Raya, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan BNPB, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, Fitrianul Fahriman, menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen KRB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dokumen tersebut disusun sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengurangan risiko bencana di daerah yang memiliki potensi ancaman seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta dampak perubahan iklim.

Menurut Fitrianul, penyusunan dokumen dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, survei lapangan, analisis teknis, hingga proses partisipatif yang melibatkan berbagai pihak. Penyusunan juga mendapat pendampingan dari BNPB dan tim akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat sehingga menghasilkan peta risiko terbaru dengan tingkat ketelitian yang lebih baik.

Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang berbasis mitigasi bencana. Fitrianul juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyusunan dokumen, mulai dari instansi pemerintah hingga para akademisi.

Sementara itu, sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sarwo Mintarjo menegaskan bahwa selesainya penyusunan Dokumen KRB 2026-2030 merupakan langkah maju dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana. Menurutnya, dokumen tersebut menyediakan data ilmiah, peta risiko yang lebih presisi, serta rekomendasi aksi yang dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sarwo Mintarjo menambahkan bahwa dokumen KRB harus segera ditindaklanjuti melalui integrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD dan program kerja perangkat daerah. Selain itu, BPBD Murung Raya diminta menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), memperkuat sosialisasi dan edukasi kebencanaan hingga ke tingkat desa, sehingga Murung Raya dapat menjadi daerah yang semakin tangguh dan siap menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.

(Lana)
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/06/diskusi-publik-krb-2026-2030-jadi.html

Berita Terbaru

  • Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana
  • Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana
  • Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana
  • Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana
  • Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana
  • Diskusi Publik KRB 2026-2030 Jadi Langkah Strategis Murung Raya Perkuat Mitigasi Bencana

Posting Komentar

Ad
Ad