DPRD Barito Utara Agendakan RDP Bahas Regulasi dan Legalitas Tambang Emas Tradisional
Muara Teweh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara secara resmi mengagendakan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas kelanjutan aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin. Berdasarkan hasil keputusan rapat internal legislatif, forum krusial tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang. Langkah responsif ini diambil sebagai bentuk kepedulian parlemen dalam menyikapi aspirasi para penambang lokal.
Keputusan strategis mengenai jadwal pelaksanaan RDP tersebut ditetapkan melalui forum Rapat Badan Musyawarah yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara pada Selasa, 9 Juni 2026. Jalannya rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini dengan didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto serta Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Agenda ini juga turut dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Inisiatif memanggil para pihak terkait ini bergulir setelah dewan menerima rupa-rupa masukan dari warga yang menggantungkan mata pencaharian utama pada sektor hilir emas rakyat. Lembaga legislatif memandang kehadiran wadah tatap muka formal ini sangat mendesak agar tata kelola usaha komoditas ini ke depan dapat berjalan selaras dengan koridor regulasi nasional. Diskusi komprehensif ini diharapkan mampu membuka jalan bagi legalitas usaha ekonomi kerakyatan.
"Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif," kata Hj. Mery Rukaini usai Rapat Banmus.
"Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku," ujarnya.
"Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan emas tradisional. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Selain itu juga dari aspek sosial ekonomi hukum dan tetap memeperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang ada agar tetap terjaga," kata Patih Herman AB.
"Kami berharap semua pihak dapat hadir dan menyampaikan pandangannya secara terbuka. DPRD ingin mencari solusi yang konstruktif, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai peluang legalisasi usaha, mekanisme perizinan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal hasil RDP hingga menjadi dasar kebijakan yang komprehensif. Upaya ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dalam menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang diperlukan. Melalui dialog yang produktif antara masyarakat, eksekutif, dan instansi terkait, DPRD Barito Utara berharap tercipta keseimbangan yang ideal. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kesejahteraan ekonomi warga setempat.

Posting Komentar