Karyawan PT BBP Mengadu ke DPRD Murung Raya, Tuntut Gaji Tiga Bulan Dibayar dan Kepastian Status Kerja
Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Sejumlah karyawan lokal PT Bagas Bumi Persada (BBP) mendatangi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk menyampaikan keluhan terkait belum dibayarkannya gaji mereka selama tiga bulan terakhir. Selain menuntut pembayaran hak yang tertunggak, para pekerja juga meminta kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka di tengah situasi yang sedang dihadapi perusahaan.
Kedatangan para pekerja diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP., serta Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Mariyanto. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para karyawan untuk menyampaikan aspirasi dan harapan agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi.Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (5/6/2026)
Mewakili para pekerja, Taufik Rahman menegaskan bahwa karyawan menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini berjalan terhadap perusahaan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya mengabaikan hak-hak para pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama ini.
“Kami tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya berharap hak-hak karyawan tetap diperhatikan, terutama pembayaran gaji yang sampai saat ini belum kami terima,” ujar Taufik Rahman.
Ia menjelaskan bahwa gaji karyawan belum dibayarkan sejak Maret, April, dan Mei 2026. Apabila belum ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka tunggakan tersebut akan memasuki bulan keempat. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan para pekerja yang harus tetap memenuhi kebutuhan keluarga dan kehidupan sehari-hari.
Taufik Rahman juga menjelaskan bahwa sebelumnya para pekerja berada di bawah naungan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Namun berdasarkan perjanjian pengalihan tenaga kerja (re-agreement) yang berlaku sejak September 2024, sebagian besar tenaga kerja telah beralih menjadi karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP).
Berdasarkan data yang disampaikan perwakilan karyawan, jumlah tenaga kerja di wilayah Tuhup mencapai sekitar 1.400 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 orang masih berstatus karyawan PT AKT, sementara sekitar 1.370 orang telah beralih menjadi karyawan PT BBP.
Selain persoalan gaji yang tertunggak, para pekerja juga meminta kepastian mengenai status ketenagakerjaan mereka. Mereka berharap perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait apakah mereka masih tercatat sebagai karyawan aktif atau terdapat kebijakan lain yang akan diterapkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan bahwa DPRD menyambut baik kedatangan para pekerja dan akan menindaklanjuti permasalahan yang disampaikan. Menurutnya, hak-hak karyawan harus menjadi perhatian serius dan perlu segera mendapatkan kepastian.
Dina Maulidah mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta mengirimkan surat panggilan kepada manajemen PT BBP guna meminta penjelasan mengenai tunggakan gaji dan status para pekerja.
“Kami menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para karyawan. DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status para pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, bersama Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Mariyanto, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi para pekerja hingga diperoleh kejelasan dari pihak perusahaan. DPRD berharap hak-hak para karyawan dapat segera dipenuhi sehingga persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi seluruh tenaga kerja yang terdampak.
(Maulana)
Posting Komentar