Pemkab Murung Raya Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Lampaui Target dan Kembali Raih WTP
Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar di Aula Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Penyampaian pidato pengantar dilakukan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di Surabaya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, perwakilan perbankan, tenaga ahli DPRD, insan pers, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Rahmanto Muhidin menyampaikan salam sekaligus permohonan maaf dari Bupati Heriyus yang tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat tersebut.
“Bapak Bupati Heriyus menyampaikan salam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya. Beliau saat ini sedang menjalankan tugas kedinasan di Surabaya sehingga tidak dapat mengikuti rapat paripurna hari ini,” ujar Rahmanto.
Dalam pidato pengantar Bupati Heriyus yang dibacakannya, dijelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan laporan tersebut berpedoman pada ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Predikat WTP ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah maupun masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan selama tahun 2025,” kata Rahmanto.
Selain menyampaikan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang menunjukkan hasil positif. Dari target pendapatan sebesar Rp2,549 triliun, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp2,615 triliun atau sebesar 102,58 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat kinerja yang sangat menggembirakan dengan realisasi Rp154,97 miliar dari target Rp96,19 miliar atau mencapai 161,11 persen.
Pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp2,652 triliun juga berhasil terealisasi sebesar Rp2,777 triliun atau 104,69 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp7,28 miliar dari target Rp7,5 miliar atau mencapai 97,10 persen.
Melalui capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat guna mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(Maulana)
Posting Komentar