Pemkab Murung Raya Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Disesuaikan Kebutuhan Organisasi dan Regulasi
Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Penyampaian jawaban pemerintah daerah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan perhatian yang diberikan terhadap pembahasan raperda tersebut.
Pemerintah daerah menilai seluruh pandangan fraksi merupakan bentuk dukungan bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menanggapi masukan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah menjelaskan bahwa penguatan organisasi tidak hanya sebatas perubahan administrasi, tetapi juga harus didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta ketersediaan anggaran yang memadai.
Penetapan BPBD Kabupaten Murung Raya sebagai BPBD Tipe A dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan potensi risiko bencana yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya meningkatkan pelayanan kebencanaan, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PAN, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur dan struktur perangkat daerah merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Penataan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperjelas tugas dan fungsi organisasi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan.
Terhadap masukan Fraksi NasDem, pemerintah daerah menyebutkan bahwa penyusunan struktur perangkat daerah telah melalui kajian berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi beban kerja, aturan yang berlaku, serta kemampuan keuangan daerah. Penataan ini diarahkan untuk menciptakan organisasi yang lebih profesional dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Kepada Fraksi PKS, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan perangkat daerah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan analisis kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran serta kemampuan fiskal daerah.
Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menegaskan pentingnya penempatan aparatur yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan organisasi. Penataan perangkat daerah juga menjadi bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi Fraksi PPP, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. Pemerintah sepakat bahwa perubahan kelembagaan harus mampu memperkuat fungsi organisasi, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir penyampaian, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang menjadi dasar kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan perhatian dalam proses pembahasan lanjutan guna mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(Lana)
Posting Komentar