Ad

ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat

PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat, bukan untuk mengalihkan tanah adat menjadi tanah negara.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (15/7/2026). Informasi kegiatan tersebut disampaikan kembali melalui WhatsApp pada Kamis (16/7/2026).

Rezka menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat tetap memiliki hak penuh atas tanah ulayatnya. Ia menepis anggapan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bertujuan menghapus hak adat atau lebih mengutamakan kepentingan investor.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat dilakukan atas dasar kesukarelaan masyarakat adat dan bukan merupakan kewajiban. Program tersebut dirancang untuk mengintegrasikan administrasi pertanahan dengan hukum adat tanpa menghilangkan nilai, sejarah, maupun kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dengan adanya pendaftaran, masyarakat hukum adat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas wilayah adatnya, meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta memperkuat perlindungan hak bagi generasi yang akan datang.

Kegiatan monitoring tersebut melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftaran sebagai bagian dari upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

(Lana)
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/07/atrbpn-pastikan-pendaftaran-tanah.html

Berita Terbaru

  • ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat
  • ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat
  • ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat
  • ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat
  • ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat
  • ATR/BPN Pastikan Pendaftaran Tanah Ulayat Bersifat Sukarela dan Lindungi Hak Adat

Posting Komentar

Ad
Ad