Bupati Murung Raya Sampaikan Arah Kebijakan Anggaran Daerah Tahun 2027 di DPRD
PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya mulai mengajukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027 melalui penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Murung Raya Masa Sidang II, Senin (13/7/2026).
Rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., sekaligus membacakan pidato pengantar kepala daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta kebutuhan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Pemerintah daerah tetap berkomitmen mewujudkan visi "Murung Raya Hebat Semakin Maju Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030" melalui pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelestarian nilai sosial dan budaya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp2,833 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,9 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan diperkirakan sebesar Rp86,89 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Kebijakan fiskal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengembangan sumber pendapatan lainnya. Di sisi belanja, pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran bagi sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas aparatur, dan berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, dokumen KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari proses sinkronisasi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
(Lana)
Posting Komentar