Ad

Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun

PURUK CAHU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi anggota keluarga yang telah memasuki usia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan pada Kamis (16/7/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Murung Raya.

Disdukcapil menjelaskan bahwa kewajiban memiliki KTP-el telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap untuk memiliki KTP elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Disdukcapil, perekaman KTP-el tidak hanya bertujuan sebagai pemenuhan identitas resmi penduduk, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai layanan administrasi kependudukan. Dokumen tersebut diperlukan dalam proses pengurusan Kartu Keluarga (KK), pengajuan surat pindah penduduk, hingga berbagai layanan administrasi lainnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda perekaman setelah memenuhi syarat usia. Dengan data kependudukan yang telah terekam, proses pelayanan administrasi dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan efisien.

Disdukcapil Murung Raya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan perekaman KTP-el yang tersedia di kantor Disdukcapil maupun melalui pelayanan jemput bola apabila dilaksanakan di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib dan berkualitas.

Melalui sosialisasi tersebut, Disdukcapil berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat, sehingga seluruh warga dapat memperoleh pelayanan publik secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/07/disdukcapil-murung-raya-ingatkan-warga.html

Berita Terbaru

  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga Segera Rekam KTP-el Saat Genap Berusia 17 Tahun

Posting Komentar

Ad
Ad