DPRKPP Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa dalam Penanganan Sengketa Pertanahan
PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi penanganan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan bagi aparatur kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat di Aula Kecamatan Permata Intan, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas peserta dalam memahami tata kelola pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan materi, DPRKPP menghadirkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai faktor penyebab sengketa pertanahan, prosedur penyelesaian konflik berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta pentingnya mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai peran strategis aparatur kecamatan dan pemerintah desa dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini. Dengan pengetahuan tersebut, diharapkan setiap persoalan pertanahan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurut DPRKPP Kabupaten Murung Raya, peningkatan kapasitas aparatur merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih baik. Aparatur yang memahami aturan dan prosedur penyelesaian sengketa diharapkan mampu memberikan pendampingan serta informasi yang benar kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan pertanahan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap kesadaran hukum masyarakat terhadap administrasi dan pengelolaan pertanahan terus meningkat. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat, upaya pencegahan serta penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(Lana)
Posting Komentar