Jelang Raker DAD Murung Raya, Panitia Perkuat Koordinasi dan Kesiapan Teknis
PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya terus mematangkan persiapan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) DAD dan Damang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.
Berbagai persiapan dibahas melalui rapat teknis panitia yang digelar di Kantor DAD Kabupaten Murung Raya, Jalan Tjilik Riwut No. 01, Puruk Cahu, Senin (10/8/2026). Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Pertemuan dipimpin Sekretaris Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Drs. Herianson D. Silam, M.T., bersama sejumlah anggota panitia dari berbagai bidang.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan masing-masing seksi, termasuk administrasi, rangkaian acara, keamanan, publikasi, akomodasi dan konsumsi. Koordinasi dengan pihak terkait juga menjadi bagian penting yang dibahas untuk memastikan seluruh kebutuhan kegiatan dapat dipersiapkan sejak awal.
Herianson meminta seluruh panitia memperkuat komunikasi dan tidak bekerja secara sendiri-sendiri. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Raker sangat bergantung pada kesiapan setiap bidang dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
“Semua seksi harus terus berkoordinasi dan memastikan tugas masing-masing berjalan dengan baik, mulai dari Acara, Sekretariat, Keamanan atau Batamad Murung Raya, Publikasi, Akomodasi hingga Konsumsi,” kata Herianson.
Ia menjelaskan, Raker DAD dan Damang Kepala Adat bukan sekadar agenda organisasi, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat koordinasi kelembagaan adat di Kabupaten Murung Raya.
Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat diharapkan dapat dibahas secara bersama-sama. Selain itu, hasil Raker nantinya diharapkan mampu menghasilkan program dan langkah strategis untuk memperkuat peran lembaga adat dalam mempertahankan nilai budaya serta kearifan lokal Dayak.
Dalam pelaksanaannya, panitia juga diingatkan agar tetap berpedoman pada aturan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DAD serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Pembentukan kepanitiaan Raker tersebut mengacu pada Surat Keputusan DAD Kabupaten Murung Raya Nomor 045/KPTS-DAD-MR/PANLAK RAKERDAD-DKA/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Berdasarkan struktur kepanitiaan, Bertho K. Kondrat, S.T., M.T. dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelaksana, sementara Muslim Mualim menjabat sebagai Sekretaris Panitia.
Walaupun Ketua Panitia tidak dapat hadir dalam rapat teknis tersebut, koordinasi tetap berjalan dengan dipimpin Sekretaris Umum DAD Kabupaten Murung Raya.
Panitia menargetkan seluruh kebutuhan Raker dapat dipersiapkan secara matang sehingga kegiatan nantinya berlangsung tertib dan lancar. Lebih dari itu, forum tersebut diharapkan menghasilkan keputusan yang dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kelembagaan adat serta keberlangsungan budaya Dayak di Kabupaten Murung Raya.
(Lana)
Posting Komentar