Ad

Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan

PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Upaya tersebut dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Murung Raya, Mizam Chandrapati, Jumat (14/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan.

Razib menyampaikan bahwa transformasi pelayanan diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan kepada masyarakat. Pelayanan diharapkan tidak hanya berlangsung cepat, tetapi juga memiliki alur yang jelas, terukur, serta tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.

Salah satu fokus pembenahan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran dengan target penyelesaian selama 12 hari dan waktu tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.

Selain itu, Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan Layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian secara keseluruhan selama 10 hari kerja. Pencapaian target tersebut memerlukan keterlibatan dan koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, Kantor Pertanahan akan memproses administrasi dengan target penyelesaian paling lambat lima hari kerja.

Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Selain mempercepat proses administrasi, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.

(Lana)
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/08/kantor-pertanahan-dan-bkad-murung-raya.html

Berita Terbaru

  • Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan
  • Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan
  • Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan
  • Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan
  • Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan
  • Kantor Pertanahan dan BKAD Murung Raya Perkuat Sinergi Percepatan Layanan Pertanahan

Posting Komentar

Ad
Ad