Tiga Terobosan Layanan ATR/BPN Resmi Diluncurkan, Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari
Puruk Cahu, Kabar Borneo News— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Peluncuran tiga transformasi tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan tiga inovasi yang diluncurkan mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini.
Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi menargetkan seluruh proses balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif. Adapun transformasi organisasi diterapkan melalui sistem Organisasi Berbasis Wilayah pada 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Nusron menegaskan transformasi pelayanan merupakan langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan harus memperoleh kejelasan mengenai proses dan waktu penyelesaian urusannya.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan transformasi tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama layanan Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.
Menteri Nusron menambahkan, inovasi pelayanan pertanahan harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama terkait kapan sebuah permohonan dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.
Peluncuran tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah kepala daerah.
Dengan diluncurkannya tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan melalui inovasi, kepastian waktu, dan tata kelola organisasi yang lebih efektif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan pemerintah.
(Pengki)
Posting Komentar