Pemkab Murung Raya Matangkan Penataan Pasar Pelita, Pedagang Disiapkan Lokasi Sementara
Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mematangkan langkah penataan Pasar Pelita sebagai bagian dari upaya meningkatkan kondisi dan pengelolaan kawasan perdagangan di wilayah setempat.
Pembahasan terkait rencana tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lanjutan yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas berbagai tahapan yang perlu dipersiapkan menjelang proses pembongkaran Pasar Pelita. Pemkab menargetkan seluruh proses pembongkaran dapat diselesaikan pada 2026, dengan batas waktu paling lambat Desember.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mengatakan, persiapan perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi agar proses penataan pasar dapat berjalan dengan baik.
“Bersama Bapak Bupati Murung Raya, kami sangat berharap pembongkaran pasar ini bisa diselesaikan pada tahun 2026. Tentunya harus kita mulai dari sekarang, tahapan demi tahapan harus kita selesaikan,” kata Rahmanto.
Menurutnya, Pemkab Murung Raya sebelumnya telah melakukan komunikasi bersama pengurus pasar dan para pedagang. Komunikasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses penataan Pasar Pelita.
Selain membahas tahapan pembongkaran, pemerintah daerah juga menyiapkan lokasi sementara bagi para pedagang. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung selama proses penataan dan pembongkaran pasar.
Usai rapat koordinasi, Rahmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait meninjau langsung lokasi yang dipersiapkan sebagai pasar sementara di kawasan Pasar Pelita Hilir.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan lokasi sekaligus memastikan tempat yang disiapkan dapat menunjang aktivitas para pedagang selama proses pembongkaran Pasar Pelita berlangsung.
Pemkab Murung Raya berharap penataan tersebut dapat dilaksanakan secara terencana dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang dan pembeli yang selama ini beraktivitas di kawasan Pasar Pelita.(Red)
Posting Komentar