Ad

Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat evaluasi tersebut digelar di Jakarta, Kamis (22/5/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa evaluasi perda ini memerlukan perhatian serius karena menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi ke depan.

Menurut Rahmanto, proses evaluasi harus melibatkan berbagai pihak guna menghindari potensi perbedaan tafsir maupun kekeliruan dalam substansi Perda PDRD. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi seluruh pemerintah daerah.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 99 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 127 ayat (2). Batas akhir evaluasi paling lambat 6 Juni 2025,” jelasnya.

Rahmanto mengingatkan, apabila evaluasi tidak segera dilakukan, daerah berpotensi mengalami kerugian fiskal akibat tertundanya optimalisasi pendapatan. Semakin lama proses penyesuaian dilakukan, semakin besar potensi kehilangan sumber PAD.

Ia juga berharap dukungan legislatif, khususnya DPRD Murung Raya, agar proses pembahasan dan penyesuaian Perda PDRD dapat berjalan cepat. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator pengelolaan pendapatan.

“Sinergi dan koordinasi sangat penting karena pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya, serta undangan lainnya. 
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2025/05/pemkab-murung-raya-matangkan-evaluasi.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD
  • Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD
  • Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD
  • Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD
  • Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD
  • Pemkab Murung Raya Matangkan Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

Posting Komentar

Ad
Ad