Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) menjadi garda depan dalam perubahan ini. Yulfianus, perwakilan dari bidang tersebut, menjelaskan bahwa regulasi daerah kini tengah diperkuat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) lama.
“Kami sedang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010. Drafnya sudah diserahkan ke Biro Hukum Provinsi untuk difasilitasi. Tujuannya jelas: agar aturan yang ada lebih mendukung sistem pengelolaan sampah yang modern dan partisipatif,” kata Yulfianus.
Hingga pertengahan 2025, Murung Raya telah memiliki delapan depo pengelolaan sampah. Tak berhenti di situ, tiga depo baru dijadwalkan selesai tahun ini, menjadikan total fasilitas mencapai 11 unit. Fokus utama saat ini adalah wilayah Kota Puruk Cahu, sebagai pusat kegiatan masyarakat.
Sementara dari sisi masyarakat, pendekatan berbasis komunitas terus dikembangkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berlokasi di kawasan Alun-alun Kota.
TPS ini telah aktif sejak 2021 dan dikelola langsung oleh warga. Melalui sistem ini, sampah rumah tangga dipilah, diangkut, dan diproses di pusat-pusat pengelolaan, sementara residu diangkut ke tempat pembuangan akhir secara terjadwal.
“Masyarakat terlibat langsung dalam proses pemilahan dan pengangkutan. Ini membuat sistem jadi lebih efisien dan mendidik warga untuk peduli terhadap sampahnya sendiri,” ujar Yulfianus.
Seiring dengan penambahan depo pada 2023 dan 2025, serta penguatan peran TPS 3R, pemerintah daerah optimis bahwa Murung Raya bisa menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan di tingkat regional—bahkan nasional.(LAN)
0 Komentar