Breaking News

Pemkab Murung Raya Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulkan Dua Regulasi Baru

Pemkab Murung Raya Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulkan Dua Regulasi Baru
Puruk Cahu, Kabar Borneo News— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Murung Raya. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Aula DPRD Murung Raya, Senin (8/9/2025).

Bupati Murung Raya, Herius, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang. Pertanggungjawaban APBD, katanya, adalah bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemkab Murung Raya berkomitmen bersama DPRD untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, dengan orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herius.

Dalam rapat tersebut, Bupati Herius juga mengumumkan bahwa Pemkab Murung Raya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Capaian ini dinilainya sebagai buah kerja sama yang solid antara eksekutif, legislatif, serta dukungan masyarakat.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Pemkab Murung Raya juga mengajukan dua Raperda baru, yaitu:

1. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi tata kerja pemerintah desa.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, serta memperluas perlindungan bagi anak-anak di Murung Raya.

Rapat paripurna yang berlangsung dengan suasana khidmat itu turut dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran Pemkab Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.

(Lana)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kabar Borneo News