Ad

Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda

thumbnail



MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi KIR, Hj Sri Neni Trianawati, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Dalam penyampaiannya, Hj Sri Neni Trianawati mengawali pendapat akhir fraksi dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh anggota dewan dapat mengikuti sidang paripurna dengan baik.

Ia menyampaikan bahwa Fraksi KIR telah memperhatikan berbagai tahapan pembahasan Raperda RPJMD, mulai dari pidato Bupati, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, hingga rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, kesepakatan terhadap Raperda dan dokumen RPJMD 2025–2029 diharapkan dapat menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.

“Dokumen RPJMD ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, sekaligus memperkuat potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujar Sri Neni.

Fraksi KIR juga menilai bahwa perencanaan pembangunan lima tahun ke depan harus mampu memberikan arah yang jelas bagi kemajuan daerah serta mendukung peningkatan kualitas kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” dan berharap atas ridho Allah SWT, Fraksi Karya Indonesia Raya menyatakan dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 Kabupaten Barito Utara beserta lampirannya.

Fraksi KIR juga memohon kepada pimpinan rapat agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sri Neni berharap dokumen RPJMD yang telah dibahas bersama tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang efektif serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat terus bersinergi dalam menjalankan program pembangunan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/03/fraksi-kir-dprd-barito-utara-setujui.html

Berita Terbaru

  • Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda
  • Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda
  • Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda
  • Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda
  • Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda
  • Fraksi KIR DPRD Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Posting Komentar

Ad
Ad