Ad

Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa

thumbnail


PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 331 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I 2026 dengan mengamankan 439 tersangka serta menyita puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil penguatan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

"Selama Semester I Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah dan jajaran berhasil mengungkap 331 kasus dengan 439 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 63.902,14 gram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, dan 50 mililiter etomidate," katanya, Senin (29/6/2026).

Khusus Ditresnarkoba Polda Kalteng, tercatat berhasil mengungkap 59 kasus dengan 91 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, nilai estimasi barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar Rp140,345 miliar. Penyitaan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," ujar Slamet.

Selain capaian semester pertama, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengungkap empat kasus menonjol selama Juni 2026 yang melibatkan jaringan pengedar di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Para tersangka memiliki peran sebagai bandar maupun kurir yang memasok narkotika ke berbagai daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus operandi, mulai dari penyimpanan sabu di dalam kendaraan, transaksi di wisma, penjualan secara terbuka dari rumah pelaku, hingga peredaran narkotika yang menyasar pekerja tambang emas ilegal dan pekerja perkebunan sawit. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut," katanya.

Data selama Juni 2026 menunjukkan jajaran Polda Kalteng mengungkap 57 kasus dengan 73 tersangka. Barang bukti yang diamankan pada periode tersebut meliputi 3.860,55 gram sabu dan 119 butir ekstasi, sementara sebagian besar barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh tersangka dalam empat kasus terakhir dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana mulai dari penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah," tutup Slamet.

Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/06/polda-kalteng-ungkap-331-kasus-narkoba.html

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa
  • Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa
  • Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa
  • Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa
  • Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa
  • Polda Kalteng Ungkap 331 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,28 Juta Jiwa

Posting Komentar

Ad
Ad