Disdikbud Murung Raya Perkuat Pengawasan, Siswa SMP Dilarang Mengendarai Motor ke Sekolah
PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kepala Disdikbud Kabupaten Murung Raya, Putu Suranta, menyampaikan hal itu dalam wawancara kepada awak media pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, imbauan telah disampaikan kepada seluruh kepala SMP di Kabupaten Murung Raya agar memastikan siswa tidak menggunakan sepeda motor saat berangkat maupun pulang sekolah.
Ia menjelaskan, mayoritas siswa SMP belum memenuhi persyaratan usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas, sehingga siswa yang belum memenuhi syarat tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor ke sekolah," ujar Putu Suranta.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perhubungan menyediakan layanan bus sekolah bagi pelajar, khususnya di wilayah Kota Puruk Cahu. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif transportasi yang aman sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam masuk sekolah.
Putu menambahkan, aktivitas masyarakat pada pagi hari yang cukup padat meningkatkan risiko kecelakaan apabila pelajar yang belum memiliki kemampuan dan izin mengemudi tetap memaksakan diri menggunakan sepeda motor. Karena itu, bagi siswa yang belum dapat memanfaatkan bus sekolah, orang tua diimbau untuk mengantar dan menjemput anak sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan mereka.
Selain itu, Disdikbud juga menerima laporan adanya sejumlah siswa SMP yang berkendara saat jam pelajaran berlangsung. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menunjukkan rendahnya disiplin karena meninggalkan kegiatan belajar tanpa izin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdikbud meminta sekolah meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran peserta didik serta melakukan pembinaan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Di sisi lain, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak di luar lingkungan sekolah.
Putu Suranta menegaskan bahwa pembentukan karakter dan kedisiplinan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan seluruh pelajar di Kabupaten Murung Raya dapat tumbuh menjadi generasi yang taat aturan, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitasnya.
(Lana)
Posting Komentar