Kantah Murung Raya Lakukan Verifikasi Lapangan, Dukung Penerbitan Sertipikat Tanah Pertama Kali
PURUK CAHU, Kabar Borneo News– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya terus mengoptimalkan pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali di wilayah Kecamatan Tanah Siang, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Mario Bramanda G., S.H., bersama jajaran staf sebagai bagian dari tahapan verifikasi sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan oleh pemohon. Tim memeriksa letak, batas, dan kondisi objek tanah sekaligus mencocokkannya dengan dokumen administrasi guna menjamin proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mario Bramanda G., S.H., mengatakan bahwa tahapan pemeriksaan lapangan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Selain itu, proses verifikasi juga bertujuan mengurangi potensi sengketa pertanahan melalui pengecekan yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh.
Selama kegiatan berlangsung, petugas turut berkoordinasi dengan para pemohon serta pihak terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan data pendukung telah terpenuhi. Dengan demikian, proses penerbitan sertipikat dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, percepatan penerbitan sertipikat tanah pertama kali dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah di Kabupaten Murung Raya.
(Lana)
Posting Komentar