Kantah Murung Raya Percepat Legalisasi Aset Daerah Melalui Pengukuran Jalan Desa di Muara Laung I
MURUNG RAYA, Kabar Borneo News– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi aset milik pemerintah daerah melalui kegiatan pengukuran jalan desa di Kelurahan Muara Laung I, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Staf Seksi Survei dan Pemetaan bersama Staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sebagai bagian dari tahapan pensertipikatan aset pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan untuk memperoleh data fisik yang akurat, meliputi letak, batas, dan luas bidang tanah yang menjadi aset jalan desa.
Hasil pengukuran lapangan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam proses penetapan hak dan pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya terus mendorong percepatan pensertipikatan aset pemerintah daerah agar seluruh aset yang dimiliki memiliki legalitas yang jelas, terdokumentasi secara baik, serta terlindungi dari potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
Upaya ini juga diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Lana)
Posting Komentar