Ad

Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah

Puruk Cahu, Kabar Borneo News— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya mengingatkan masyarakat agar memastikan anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) segera melakukan perekaman, pada tanggal 19/08/2026

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan di daerah.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dalam informasi yang disampaikan Disdukcapil Murung Raya, warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah memenuhi ketentuan wajib KTP-el harus melakukan perekaman. 

Disdukcapil Murung Raya sendiri memiliki layanan penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga serta pelayanan administrasi perpindahan penduduk.

Disdukcapil Murung Raya menegaskan, apabila dalam sebuah keluarga terdapat anggota yang telah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP-el, kondisi tersebut dapat menjadi kendala dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu, perekaman KTP-el juga menjadi persyaratan dalam pengajuan dokumen Surat Pindah Alamat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda perekaman KTP-el, terutama bagi anggota keluarga yang sudah memasuki usia wajib KTP. 

Langkah tersebut penting untuk memastikan data kependudukan tercatat secara akurat sekaligus mendukung kelancaran berbagai pelayanan administrasi yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Disdukcapil Kabupaten Murung Raya mengajak masyarakat segera mendatangi layanan administrasi kependudukan untuk melakukan perekaman apabila belum memiliki rekam KTP-el. 

Tertib administrasi kependudukan dinilai penting untuk memberikan kepastian identitas dan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/08/disdukcapil-murung-raya-ingatkan-warga.html

Berita Terbaru

  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah
  • Disdukcapil Murung Raya Ingatkan Warga, Perekaman KTP-el Wajib untuk Penerbitan KK dan Surat Pindah

Posting Komentar

Ad
Ad