Pemkab Murung Raya Berlakukan Siaga Darurat Karhutla, Perkuat Koordinasi Hadapi Musim Kemarau
Puruk Cahu, Kabar Borneo News– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda, Dewan Adat Dayak (DAD), BPBD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah instansi terkait.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat didasarkan pada perkembangan kondisi cuaca yang menunjukkan wilayah Murung Raya telah mengalami musim kemarau selama hampir satu bulan dengan intensitas hujan yang sangat rendah.
Menurutnya, hasil pemantauan dan laporan dari instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, menjadi dasar pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
"Penetapan Status Siaga Darurat ini merupakan langkah antisipatif agar seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, hingga masyarakat dapat bergerak bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla," ujar Rahmanto kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Selain mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa, Pemkab Murung Raya juga meminta agar Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) kembali diaktifkan di setiap RT dan RW guna meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan, lahan, maupun permukiman warga.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan mendorong pemerintah desa mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapsiagaan di tingkat desa.
Rahmanto berharap, dengan kesiapan seluruh pihak serta kolaborasi yang kuat, risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat ditekan sehingga keamanan masyarakat tetap terjaga dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan dengan lancar.
Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat upaya mitigasi bencana sekaligus mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026.
(Lana)
Posting Komentar