Ad

RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan

PURUK CAHU, Kabar Borneo News– UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu melaksanakan pemusnahan berkas rekam medis yang telah berstatus inaktif sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang digelar di Aula UPTD RSUD Puruk Cahu tersebut turut disaksikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (4/8/2026), meskipun proses pemusnahan telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya, Ernawati, hadir langsung bersama jajaran untuk memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, Theresia Sri Rahayu, M.Sc., Apt., bersama Ketua Tim Pemusnahan, Hetty Kusnita, A.Md.K.L., SKM., M.M., memimpin jalannya kegiatan. Berkas yang dimusnahkan merupakan rekam medis yang telah melewati masa retensi dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan arsip dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen di lingkungan rumah sakit, sekaligus mengoptimalkan ruang penyimpanan serta menjaga sistem administrasi rekam medis tetap tertata dengan baik.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyimpan rekam medis sekurang-kurangnya lima tahun sejak pasien terakhir memperoleh pelayanan. Setelah masa simpan berakhir dan memenuhi ketentuan, dokumen tersebut dapat dimusnahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, RSUD Puruk Cahu menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola arsip yang profesional, sekaligus memastikan kerahasiaan data pasien tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Lana)
Baca Juga:
https://www.kabarborneonews.com/2026/08/rsud-puruk-cahu-tertibkan-arsip-berkas.html

Berita Terbaru

  • RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
  • RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
  • RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
  • RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
  • RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan
  • RSUD Puruk Cahu Tertibkan Arsip, Berkas Rekam Medis Inaktif Dimusnahkan Sesuai Ketentuan

Posting Komentar

Ad
Ad